Senin, 27 Februari 2023

AMANDA KLU MENGAPREASI STRATEGI SAB UNTUK PEMBAYARAN INSENTIF GURU



Ketua Amanda KLU Mengapreasi Kegiatan Usaha Madu TRIGONA yang dikelola oleh Sekolah Adat Bayan ( SAB )

Tahun 2023 di bulan Februari, Sekolah Adat Bayan atau dikenal dengan singkatan SAB mendapatkan support anggaran dari Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam hal meningkatan ekonomi untuk menunjang kegiatan pembelajaran di Sekolah Adat. Dana tersebut bisa di akses dengan kerjasama Komunitas Masyarakat Adat.

Menurut Ketua Amanda Kabupaten Lombok Utara, Sinarto mengungkapkan " Dengan adanya Kegiatan Usaha Madu TRIGONA ini Sekolah Adat Bayan kedepannya mampu meringankan segela bentuk kegiatan yang ada di sekolah Adat seperti proses belajar mengajar dan sebagainya".

Selain itu, menurutnya, Kegiatan ini juga akan di terapkan di semua sekolah adat di seluruh Kabupaten Lombok Utara sebagai bentuk program Amanda KLU agar sekolah adat tetap eksis dan berjalan.

Komunitas yang bisa mengajukan proposal merupakan anggota AMAN. SAB sendiri merupakan Sekolah Adat yang memiliki cakupan wilayah seluruh Masyarakat Adat Bayan, dimana terdapat banyak komunitas sebagai peserta atau anggota AMAN diantaranya, Loloan, Bayan Beleq, Karang Bajo, Anyar, dan masih ada lagi komunitas lainnya.


Selasa, 31 Januari 2023

Ritual Sedekah Labuan Komunitas Adat Sukadana.

Suku Sasak Bayan atau Kedatuan Bayan terletak di kaki gunung Rinjani yang memilikinya keindahan alam dan adat istiadat serta budaya yang masih dijaga kelestariannya.

Begitu banyak ritual Adat yang masih dipertahankan yang salah satunya adalah Sedekah Labuan.

Sedekah Labuan merupakan ritual adat yang dilakukan oleh Mak Lokaq Subandar bersama masyarakat Adat Wet Sukadana yang bertujuan untuk menjaga Laut agar tidak rusak ekosistemnya serta meminta agar Laut memberikan manfaat besar bagi masyarakat adat bayan.

Ritual ini dilakukan Empat tahun sekali oleh Mak Lokaq Subandar, pembekel dan Kiayi adat yang berada di wet adat Sukadana.

prosesnya dimulai dari bale Lokaq Gantungan rombong kemudian bersama masyarakat adat beriringan ke pantai tempat di berlangsungkannya ritual ini.

Sesampainya di lokasi ritual para tokoh adat bersama masyarakat menyiapkan sesajen berupa peset, gegulik, bubur, kelepon, surabi, buah-buahan serta nasi dan sayur-sayuran,. Apabila sudah lengkap sesajen tersebut ditaruh di perahu kecil yang telah dibuat kemudian perahu yang berisi sesajen dihanyutkan ke laut. Kemudian setelah masyarakat adat melakukan acara meriap atau acara selamatan sedekah labuan yang dipimpin oleh Kiayi.

Setelah ritual ini masyarakat tidak boleh melaut selama  tiga hari karena selama waktu itu laut sedang memperbaiki kerusakannya, jika ada yang melanggar maka akan di kenakan sanksi adat.

Jika larangan ini dilanggar maka para tetua adat akan melakukan gundem guna membahas sangksi atau Awik- Awik adat yang digunakan untuk menghukum orang yang telah melanggar larangan tersebut,

Biasanya Awik-awik yang telah diterapkan adalah membayar dosa ( istilah penerapan sanksi oleh masyarakat adat ) berupa : kerbau, uang bolong, tembasak, dan perlengkapan masakan yang digunakan untuk acara ngasuh ( selamatan ).

Sabtu, 25 September 2021

AWIK-AWIK ADAT/HUKUM ADAT MASYARAKAT BAYAN


Secara umum awik-awik merupakan ketentuan-ketentuan adat yang berlaku secara turun menurun bagi masyarakat adat yang ada di Suku Bayan dimana mempunyai kekuatan mengikat dan memiliki sanksi adat bagi mereka.

Adapun jenis-jenis pelanggaran adat yang terjadi secara umum pada masyarakat adat wet tu tlu, baik diklasifikasikan dalam pelanggaran adat ringan maupun dalam pelanggaran adat berat, yaitu:

1. Ilen Pati

Ilen Pati merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dilakukan dengan kealpaan.

2. Bila Bibir

Bila Bibir adalah membicarakan orang lain dalam hal yang buruk. Yang Bila Bibir antara lain:

a. mengucapkan kata-kata kotor

b. mencaci maki

c. menuduh atau memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas.


3. Bila Mampak

Bila Mampak yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik terhadap orang lain ( penganiyaan ). Bila Mampak juga diartikan sebagi perbuatan asusila terhadap perempuan.


4. Bila Gandang

Bila Gandang yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan di luar nikah. Dalam hal ini, masyarakat adat tidak memandang apakah orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah sudah menikah atau belum, apakah perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak.


5. Nyedang ( merusak )

Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh terhadap barang/ harta benda orang lain atau milik umum yang menimbulkan akibat kerusakan terhadapnya. Pada perbuatan nyedang yang dilakukan terhadap benda-benda yang dimilki oleh masyarakat umum berupa pusaka leluhur disamping mendapat sanksi yang lebih berat juga merupakan perbuatan yang dianggap maliq ( terkutuk ). Dalam kepercayaan masyarakat adat, apabila itu terjadi akan mendatangkan bencana yang tidak hanya ditanggung oleh si pelaku saja, tetapi juga ditanggung oleh semua anggota masyarakat setempat.

6. Bebotoh ( perjudian )

7. Memaling

Yaitu mengambil barang yang bukan miliknya tanpa seizin orang yang memilki barang tesebut dengan niat untuk dimilkinya. 


8. Membunuh atau mengambil binatang di wet adat

Masyarakat adat sangat menghormati wet adat, khususnya hutan adat. Semua yang ada di dalam hutan adat tidak boleh diambil tanpa seizin para tuaq lokaq termasuk binatang yang ada dalam hutan adat. Selain orang yang melakukan pelanggaran itu terkena pemaliq, masyarakat adat juga menjatuhkan sanksi/dedosan.